BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Senin sore (11/5) juga membacakan vonis untuk pekara perintangan kasus korupsi rertambangan.
Perkara ini menjerat dua terdakwa yang merupakan saudara dari Bebby Hussy yakni Awang dan Andy Putra. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Undan-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 28 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan adanya perbuatan terdakwa Awang dan Andy yang melakukan perintangan dengan menarik uang dalam bank yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Sehingga disimpulkan perbuatan tersebut bisa mengaburkan dan menghambat proses pembuktian perkara dugaan korupsi pertambangan hingga memulihkan kerugian negara.
BACA JUGA:Selain Vonis Korupsi, Bebby Hussy juga Divonis 1 Tahun Penjara untuk Perkara Suap
Karenanya terhadap terdakwa Awang, hakim menjatuhkan pidana denda Rp 3,4 miliar subsider 346 hari pidana penjara pengganti. Begitu juga untuk terdakwa Andy Putra divonis pidana denda Rp 3,4 miliar subsider 346 hari pidana penjara pengganti.
Selanjutnya terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan Advokat diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Rendra Aditya