Empat Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Divonis Bebas

Rabu 13-05-2026,12:52 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak terbukti, baik dakwaan primer maupun subsider.

“Dakwaan yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti, baik itu subsider maupun primer. Keempat terdakwa dinyatakan bebas,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

BACA JUGA:Guru Sekolah di Pedalaman Keluhkan Internet Lemot, Bupati Seluma Pastikan Tambah Bandwidth

Majelis hakim juga menilai proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan instruksi Presiden dan keputusan Presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

"Pembebasan lahan tol sudah sesuai dengan Inpres dan Kepres. Tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum,” lanjut hakim.

Selanjutnya kepada para-para pihak yang tidak menerima soal putusan bisa diberikan kesempatan selama 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap.

BACA JUGA:Bupati Seluma Adakan Malam Ta'aruf MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2026

4 Terdakwa Kasus Pembebasan Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni:

  • Hazairin Masri selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah,
  • Hartanto selaku Advokat pendamping warga terdampak pembangunan,
  • Hadia Seftiana selaku Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah,
  • Toto Soeharto selaku pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik.

Tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman, yakni:

Terdakwa Hazairin Masri

  • Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan
  • Membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,35 miliar subsider 2 tahun kurungan

Terdakwa Hartanto

  • Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan
  • Membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,66 miliar subsidair 3 tahun penjara

Terdakwa Hadia Seftiana

  • Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan

Terdakwa Toto Soeharto

  • Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan
  • Membayar uang pengganti kerugian negara Rp Rp242,8 juta subsider 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Vonis 5 Terdakwa Kasus OTT Fee Proyek Irigasi BWSS VII di Kepahiang, Hitungan Bulan Bebas

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU, sehingga keempatnya dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak mengatakan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan.

Kategori :