"Kita akan pelajari putusan tersebut terkait pertimbangan majelis dalam putusan ini sehingga JPU mengambil sikap pikir” dan setelah ini JPU akan tentukan sikap utk melakukan upaya hukum selanjutnya,“ ujar Kasi Penkum.
BACA JUGA:Rangkuman Vonis Bos Tambang Bengkulu Bebby Hussy, 3 Perkara Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
(Rendra)