Biar Tidak Ketipu, Begini Cara Mengenali Leasing Resmi OJK

Rabu 20-05-2026,18:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Telepon Kontak OJK: Hubungi nomor 157

- Email: Kirim pertanyaan ke konsumen@ojk.go.id.

2. Periksa Situs Web Resmi OJK

Selain itu, kamu juga bisa mengecek daftar lengkap perusahaan pembiayaan yang berizin secara mandiri:

- Buka situs resmi www.ojk.go.id.

- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik "Perusahaan Pembiayaan".

- Unduh daftar atau direktori lembaga pembiayaan terbaru yang berizin dan berstatus aktif.

BACA JUGA:Bukan KTP, Ini Syarat Wajib dan Utama Pinjaman KUR BRI Mei 2026 Tabel Angsuran Pinjaman Rp 85 Juta

Ciri-ciri Fisik dan Operasional Leasing Resmi

Berikut ini ciri-ciri fisik dan operasional leasing resmi:

- Identitas Kantor Jelas

Memiliki kantor fisik yang nyata, alamat operasional yang valid, serta saluran komunikasi resmi.

- Transparansi Kontrak

Dokumen perjanjian pembiayaan dibuat secara tertulis, logis, dan menjabarkan hak serta kewajiban konsumen tanpa biaya tersembunyi.

- Aturan Penagihan Ketat

Proses penagihan cicilan atau eksekusi jaminan dilakukan secara sopan serta mematuhi hukum tata cara penagihan OJK.

Kategori :