NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Dalam kehidupan sehari-hari, tentu seringkali mendengar leasing.
Meskipun sudah familiar, tentu saja kamu harus mengenali leasing resmi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebenarnya leasing tidak ada kaitannya dengan perusahaan pembiayaan (finance company) atau pemberi kredit.
BACA JUGA:Sosok Ini Puji Belungguk Point, Sarankan Walikota Kumpulkan Api dan Buaya
Sebab, secara umum leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.
Sementara menurut OJK, leasing merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) ataupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Yang mana barang sewa guna tersebut digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing merupakan perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
BACA JUGA:Cara Percantik Rumah Menggunakan Wallpaper Costum, Mewah Tanpa Renovasi
Cara Mengenali Leasing Resmi
Mengenali leasing yang resmi dan terdaftar di OJK sangat penting untuk menghindari penipuan atau praktik penagihan yang merugikan.
Berikut adalah beberapa cara mudah dan cepat untuk memastikan sebuah leasing berstatus resmi:
1. Cek Melalui Kontak Resmi OJK
Ini adalah cara paling akurat untuk melakukan verifikasi secara real-time:
- WhatsApp Resmi OJK: Hubungi nomor 081-157-157-157 (pastikan ada centang hijau resmi). Cukup ketik nama leasing yang ingin Anda cek.