- Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku untuk setiap orang yang terdaftar sebagai peserta.
Kemudian, untuk pembayaran iuran bisa dilakukan langsung oleh peserta ataupun dibayarkan pihak lain atas nama peserta.
BACA JUGA:Ketua DPD Sultan dan Menteri ESDM Kanda Bahlil juga Berkurban di Bengkulu
Septi Widiyarti