Dalam aturan tersebut, setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.
Rekomendasi itu harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, serta hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim yang berwenang. Namun dalam kasus ini, syarat tersebut tidak dipenuhi.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan adanya unsur melawan hukum dalam perkara korupsi tambang batubara di Bengkulu ini.
(Rendra)