"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.
BACA JUGA:Daftar Jadi Caleg, Kades Wajib Mundur dari Jabatan
Selain menambah masa jabatan Kades, Anggaran Dana Desa (ADD) juga mengalami penambahan hingga Rp5 Miliar
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan 9 tahun serta penambahan ADD hingga Rp5 miliar tersebut, akan membuat kepala desa semakin sejahtera.
Soalnya penghasilan kepala desa beserta perangkatnya, dalam hal tunjangan bersumber dari anggaran desa.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 3 menyebutkan, Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undangan-undang tersebut diturunkan ke dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pada perubahan atas ayat ke 81 PP nomor 47 tahun 2015.