Pasal 81 ayat 1 menyebutkan, Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Adapun mengenai besaran gaji kepala desa diatur dalam pasal 81 ayat 2 poin a:
Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 12 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dengan adanya penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, menjadi jaminan akan menerima penghasilan nominal tersebut menjadi minimal 9 bulan.
Lebih lama dari masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 bulan. Lagipula penambahan ADD menimbulkan potensi penambahan pendapatan kepala desa.
Sebab penghasilan tetap kepala desa bersumber dari ADD dan APBD.
(Tim)