Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Ini Pendukungnya

Minggu 25-06-2023,21:09 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHAM.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

 

Tak hanya diperpanjang tiga tahun, seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.

 

BACA JUGA:Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Segini Besaran Gajinya

 

Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis (23/6/2023).

 

Sebanyak Enam fraksi DPR RI menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Enam fraksi itu yakni, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP.

 

BACA JUGA:Pilkades Memanas, Warga Sempat Menahan Kotak Suara

 

Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

 

Dukungan ini dilontarkan dalam forum rapat Badan Legislasi penyusunan RUU Desa. Dari 9 fraksi parlemen, sebanyak 6 fraksi hadir dan bersepakat mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kategori :