Hakim Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Perbankan di Bengkulu

Kamis 25-06-2026,15:53 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Kamis (25/06), sidang perkara dugaan tindak pidana kejahatan perbankan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dalam amar putusannya, hakim Yongki selaku ketua majelis membebaskan empat orang terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

Empat orang terdakwa dalam perkara ini, yakni:

  • Yuliana Maitimu,
  • Dandy Ario,
  • Yosi Indarti 
  • Yogi Purnama

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan empat orang terdakwa bukanlah tindak pidana perbankan atau pidana melainkan tindak pidana keperdataan atau adminstrasi.

"Menyatakan dan memutus empat terdakwa lepas dari tuntutan hukum, serta membebaskan empat terdakwa," ungkap ketua majelis hakim Yongki.

BACA JUGA:5 Jersey Terbaik Piala Dunia 2026, Ada Wakil Asia

Tuntutan JPU Kejati Bengkulu

Sebelumnya dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut empat orang terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni:

  • Yuliana Maitimu Dituntut JPU hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  • Dendy Ario Dituntut JPU hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
  • Yosi Indarti Dituntut JPU hukuman 1 Tahun 3 Bulan Penjara
  • Yogi Purnama Dituntut JPU hukuman 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Keempatnya terdakwa masing-masing dibebankan denda Rp20 juta dengan subsider 20 hari kurungan.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 20 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait pemberian kredit senilai Rp5 miliar yang berujung macet.

BACA JUGA:Kemeriahan Tradisi Larungan 10 Muharram di Pantai Pandan Sari Seluma

Awal Mula Perkara

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh PT Agung Jaya Grup (AJG) melalui Bank Bengkulu cabang Kepahiang dengan nilai awal sekitar Rp6 miliar.

Setelah melalui proses analisis internal, pengajuan kredit tersebut dibahas dalam rapat Komite Kredit Utama di kantor pusat.

Dalam rapat tersebut, kredit akhirnya disetujui sebesar Rp5 miliar dengan dasar rekomendasi dari divisi kredit serta jaminan yang dinilai mencukupi.

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap akad hingga pencairan dana.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah persyaratan administratif diketahui belum sepenuhnya terpenuhi, seperti pengalaman usaha debitur dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Beberapa bulan pasca pencairan, kredit mulai mengalami kendala pembayaran. Debitur sempat mencicil sekitar Rp900 juta hingga hampir Rp1 miliar, namun tidak mampu menyelamatkan status kredit yang kemudian masuk kategori macet.

Kategori :