Tak Perlu Repot, Pakai Hp Anda Bisa Cek Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih atau Belum

Senin 26-06-2023,08:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah penetapan DPT, tahapan selanjutnya ada DPT Tambahan atau DPTb. 

 

Untuk diketahui DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

 

Saat pencoblosan mendatang, hanya orang yang terdaftar sebagai pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya. Artinya, walaupun Anda sudah cukup syarat, namun tidak daftar sebagai pemilih, Anda tidak bisa menggunakan hak pilih.

BACA JUGA:Nasihat Abu Nawas untuk Orang Penghuni Rumah Perumnas

 

Lalu bagaimana cara mengetahui jika kita telah terdaftar sebagai pemilih? Untuk mengetahui informasi ini Anda tidak perlu harus datang ke kantor KPU. Cukup dari rumah atau di tempat lain, Anda bisa mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

 

Memanfaatkan kemajuan teknologi, mengecek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, bisa dilakukan melalui handphone. Caranya Anda tinggal mengakses situs KPU atau masuk ke website cekdptonline.kpu.go.id. 

BACA JUGA:Begini Seharusnya Pejabat, Abu Nawas Ajak Raja Menyamar Jadi Orang Miskin

 

Berikut langkah saat mengakses website cekdptonline.kpu.go.id:

1. Akses tautan cekdptonline.kpu.go.id 

2. Pada laman anda, akan muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024 

Kategori :