3. Pada kolom tersebut, anda dapat memasukkan data pribadi berupa NIK dan asal daerah sesuai KTP
4. Pastikan data diri yang anda masukkan sudah benar
5. Tekan “Pencarian”
6. Apabila anda sudah terdaftar, maka nama beserta TPU anda akan muncul
7. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Sangat mudah bukan? Dengan mengecek langsung ke situs tersebut, Anda sudah bisa memastikan bisa menggunakan hak pilih saat pencoblosan nanti atau tidak.
Sebagai warga negara yang telah memenuhi persyaratan, sangat rugi jika tidak bisa menggunakan hak pilih kita. Karena suara yang kita berikan akan menentukan nasib bangsa ini ke depan.
Informasi tambahan, untuk tahapan pemilu tahun 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Bulan Juni Mau Habis, Ini 5 Shio yang Dipercaya Bakal Ketimpa Banyak Rezeki di Bulan Juli
Sedangkan untuk pencoblosan atau pemungutan suara serta penghitungan suara dijadwalkan 14 dan 15 Februari 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Kalau sedang Jomblo, 5 Zodiak Ini Diramal Segera dapat Jodoh, Kamu Mungkin Salah Satunya