MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com -Warga Kabupaten Mukomuko kembali menyoroti lambatnya proses mengurus rujukan pasien BPJS Kesehatan dari RSUD Mukomuko.
Kepala Dinkes Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM, meluruskan bahwa penundaan tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada rumah sakit pengirim.
Menurutnya, setiap pasien BPJS yang butuh penanganan lanjutan wajib melewati jalur Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi atau SISRUTE.
"Prosesnya harus melalui SISRUTE. Pihak rumah sakit yang dituju wajib memberi konfirmasi di dalam sistem itu dulu. Setelah disetujui, pasien baru bisa dirujuk dengan tanggungan BPJS," jelas Jajat.
BACA JUGA:Respon Ketua DPRD Rejang Lebong Tentang Putusan MK Soal Pilkada Langsung
Ia menyebut RSUD Mukomuko tidak memiliki kewenangan mengirim pasien begitu saja.
Persetujuan dari faskes penerima menjadi syarat mutlak.
"Tanpa persetujuan di SISRUTE, pasien tidak bisa berangkat pakai jaminan BPJS. Kecuali keluarganya bersedia membayar sendiri," tegasnya.
Kondisi ini kerap memicu miskomunikasi. Pihak keluarga menuding RSUD sengaja menahan pasien, padahal petugas masih menunggu respon dari rumah sakit tujuan.
"Masalah yang paling sering muncul justru di lamanya balasan. Pengajuan rujukan sudah masuk, tapi jawaban dari RS penerima datang terlambat dan kadang tanpa alasan jelas," ujarnya.
Pihak Dinkes Mukomuko mengakui keterlambatan itu berisiko. Terlebih bagi pasien gawat darurat yang butuh penanganan segera.
"Untuk kasus kritis, waktu itu nyawa. Kalau balasan dari rumah sakit tujuan molor, ini jadi masalah besar dan harus disikapi bersama," ungkap Jajat.
Ia menilai skema rujukan saat ini perlu dikaji ulang, khususnya jika penyebabnya adalah lambatnya operator di RS penerima merespons.
Menurutnya, tujuan awal SISRUTE adalah mempercepat layanan, bukan malah menghambat.