Daftar Negara yang Kena Serangan Tarif Baru Trump, Indonesia Kena Berapa?
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Belakangan ini, kebijakan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi sorotan.
Hal itu usai Trump memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia.
BACA JUGA:Festival Pantai Panjang Semarak Pesisir Bengkulu, Ribuan Warga Padati Kawasan Pantai
Kebijakan tersebut berlaku mulai Jumat (24/7/2026) pukul 00.01 waktu setempat.
Jadi, tarif baru dikenakan Trump usai Mahkamah Agung (MA) AS menganulir kebijakan tarif paling agresif, yakni tarif global Liberation Day, yang mencakup tarif dasar 10 persen dan tarif resiprokal terhadap puluhan negara.
Lantas, berapa tarif yang dikenakan untuk Indonesia?
BACA JUGA:KPK Sebut Penggeledahan di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Bukan OTT, Tapi Pengembangan Kasus Fikri
Daftar Negara yang Kena Tarif Baru Trump
Berikut daftar negara dengan yang dikenai tarif dagang Trump baru tersebut:
- Tarif 10 Persen
Amerika Serikat akan mengenakan tarif 10 persen terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India.
Bahkan, Indonesia juga dikenai tarif 10 persen bersama dengan negara Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
BACA JUGA:Syarat Dapat Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen, Serbu Sebelum Kehabisan!
- Tarif 10 Persen hingga 12,5 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


