Ini Daftar Terbaru Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu 18-07-2026,17:31 WIB
Reporter : Hafidzah
Editor : Purnama Sakti

- Perawatan meratakan gigi, termasuk pemasangan behel.

- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

- Cedera akibat sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

- Penyakit akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat.

- Pengobatan infertilitas atau program untuk mengatasi kemandulan.

- Cedera akibat tindakan yang disengaja dan dapat dihindari, seperti tawuran.

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.

- Pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

BACA JUGA:Apa Benar Air Tajin Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh? Ini Ulasannya

- Penyediaan alat kontrasepsi.

- Perbekalan kesehatan rumah tangga.

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program asuransi kecelakaan wajib sesuai ketentuan.

Kategori :