- Perawatan meratakan gigi, termasuk pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol maupun ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau program untuk mengatasi kemandulan.
- Cedera akibat tindakan yang disengaja dan dapat dihindari, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat uji coba atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, maupun tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
BACA JUGA:Apa Benar Air Tajin Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh? Ini Ulasannya
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin program asuransi kecelakaan wajib sesuai ketentuan.