Apa Benar, DC Lapangan Boleh Tagih Utang ke Kantor?

Senin 27-07-2026,16:55 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Umumnya, keterlambatan pembayaran tagihan pinjaman seringkali terjadi karena sesuatu hal yang tidak terduga. 

Dengan demikian, hal itu membuat seseorang rentan ditagih oleh debt collector atau DC lapangan.

BACA JUGA:Ini Dia Wasit Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Bahkan, tidak jarang para DC nekat mendatangi tempat tinggal sampai kantor debitur yang menunggak tersebut.

Namun, di sisi lain, sebenarnya saat penagihan terdapat prosedur dan seorang DC sendiri memiliki etika penagihan.

Lantas, apakah benar kalau DC lapangan boleh tagih utang ke kantor?

BACA JUGA:Daftar Harga 3 Laptop Asus Vivobook yang Baru Rilis, Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa

Aturan Penagihan Oleh DC

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Hanya saja, ada beberapa aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud tersebut ialah penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu (di luar hari libur nasional) dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Namun, penagihan bisa saja dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

BACA JUGA:Lahan Kuburan di Seluma Mendadak Dipasang Pagar Kawat yang Mengaku Ahli Waris

Hal Penting Penagihan Oleh DC

Berikut ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan utang:

Kategori :