Supaya Tidak Diteror DC Lapangan, Coba Terapkan Cara Ini

Rabu 29-07-2026,09:19 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Lowongan Kerja BNI Juli 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Aturan Penagihan Oleh DC

Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Hanya saja, ada sejumlah aturan yang harus diikuti.

Aturan-aturan yang dimaksud tersebut ialah penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Di dalam POJK 22/2023, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu (di luar hari libur nasional) dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Namun, penagihan bisa saja dilakukan di tempat lain, seperti kantor dengan syarat mendapatkan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

BACA JUGA:Tahun Depan Seluruh Perusahaan Kelapa Sawit di Bengkulu Wajib Bayar Pajak Air Permukaan


Septi Widiyarti

Kategori :