BACA JUGA:Hidupnya Selalu Cukup, Pemilik Tanggal Lahir Ini Diramalkan Tidak akan Jatuh Miskin
Sementara itu, Kapolsek Seluma AKP. Sukari sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka yang seluruhnya tercatat sebagai karyawan PT. Mutiara Sawit Seluma.
“Sudah kita amankan, ketiganya yakni berinisial BP (31) asal Muara Aman Lebong, ES (41) warga Desa Napal Melintang Kecamatan Talo dan JU (44) warga Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur,” terang AKP. Sukari.
BACA JUGA:Orang Tanggal Lahir Berikut Diramalkan bakal Kaya jika Berdagang
Terungkapnya kasus ini, bermula ketika tersangka berinisial BP selaku sopir truk keluar dari lokasi areal perkebunan plasma perusahaan dengan membawa truk bermuatan 3 ton tandan buah sawit pada Sabtu pagi (24/6) sekitar pukul 05.30 WIB.
Karena memuat tandan buah sawit tanpa surat jalan, pihak manajemen pun menghubungi pihak kepolisian dan menyusul truk bermuatan TBS tersebut ke salah seorang toke sawit.
BACA JUGA:Tidak hanya Kaya, Harta Pemilik 10 Tanggal Lahir Berikut Sampai ke Anak Cucu
Belum sempat bongkar muat di salah satu toke sawit, tersangka BP akhirnya digelandang ke Mapolsek Seluma, berikut barang bukti 1 unit dump truk berikut muatannya berupa TBS seberat 3 ton.
Setelah diamankan di Mapolsek Seluma, dihadapan penyidik tersangka BP membuka suara, jika dalam aksinya tak seorang diri, namun melibatkan 2 oknum karyawan lainnya yang menjabat sebagai mandor yakni berinisial J-U dan E-S.