Mendapat keterangan tersangka BP, tim unit reskrim Polsek Seluma pun langsung bergerak dan dalam hitungan jam berhasil menggelandang 2 oknum mandor tersebut.
BACA JUGA:Misteri Pegunungan Ural yang Dikenal Dead Mountain dan Kematian 9 Pendaki
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, junto pasal 374 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang tindakan pencurian dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Hari Adiyono)