NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Saat ini begitu banyak pihak yang menawarkan pinjaman online (Pinjol). Namun perlu diketahui tidak seluruh pinjol tersebut aman untuk kita.
Beberapa kali kita mendengar kasus seseorang yang terjerat pinjol. Mereka tidak mampu membayar bunga pinjaman yang begitu besar. Selain itu tidak sedikit yang tertipu dengan berbagai aturan yang ditetapkan pihak pinjol dan aturan itu merugikan nasabah.
Kondisi banyaknya orang terjerat perangkap pinjol lantaran rendahnya literasi hingga keterbatasan regulasi membuat debitur rentan terhadap jebakan bunga tinggi hingga menjadi korban dari praktik penagihan tak manusiawi.
BACA JUGA:Waduh, Calon Kades Ini Diduga Terlibat Pencurian dan Penggelapan TBS Kelapa Sawit
Demi menghindari menjadi korban pinjol, Anda harus memperhatikan dan melakukan hal-hal berikut:
1. Hindari Penawaran Pinjol via SMS
Kebanyakan pelaku pinjol ilegal menawarkan jasanya melalui layanan pesan singkat ke nomor handphone pribadi atau chat melalui aplikasi WhatsApp.
Jika memiliki kebutuhan dana yang sangat mendesak, disarankan untuk memilih aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Cara mengeceknya pun mudah, yakni melalui situs resmi ojk.go.id.
BACA JUGA:Hidupnya Selalu Cukup, Pemilik Tanggal Lahir Ini Diramalkan Tidak akan Jatuh Miskin