Jangan meminjam dari pinjol yang menawarkan produknya dengan cara mengirim SMS/WhatsApp langsung ke kita. Karena hal tersebut merupakan salah satu indikasi pinjol ilegal.
2. Pahami Syarat dan Ketentuan
Selain mengecek legalitas usaha pemberi pinjaman, masyarakat juga diminta meluangkan waktu untuk membaca terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang diberikan.
Sebab, kebanyakan pinjaman online menjadi masalah di kemudian hari karena nasabah tidak terlalu memahami ketentuan hingga skema pengembalian pinjaman.
Seperti berapa lama tenor dan bunga yang akan dikenakan, termasuk akan adanya biaya admin dan lain-lain. Bahkan kalau perlu minta agar dibuatkan simulasinya sesuai jumlah yang akan kita apply, agar lebih jelas memahaminya.
BACA JUGA:Orang Tanggal Lahir Berikut Diramalkan bakal Kaya jika Berdagang
3. Jangan Berikan Akses Kontak Pribadi
Masyarakat diminta untuk tidak menyetujui pinjam online yang meminta mengakses data kontak pribadi di handphone.
Sebab, biasanya data tersebut digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan praktik penagihan utang yang tak manusiawi, mulai dari ancaman, pelecehan hingga pemerasan.
Data pribadi debitur juga rentan disebarluaskan dan orang-orang yang terdaftar dalam kontak handphone sering jadi sasaran penagihan utang.