Cara Mudah Ganti Foto e-KTP, Ini Syarat yang Diperlukan

Rabu 29-07-2026,09:38 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Pernahkah terlintas di benakmu untuk mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)?

Hal ini dikarenakan beberapa kondisi, seperti merasa foto pada KTP milikmu sudah tidak lagi sesuai dengan penampilan terkini. Sebab, ada perubahan bentuk wajah, atau bahkan kini telah mantap mengenakan hijab.

BACA JUGA:Dear Ayah Bunda, Ini 5 Rekomendasi Ikan yang Bagus untuk Kecerdasan Otak Anak

Lantas, apakah foto di e-KTP sebenarnya bisa diganti?

Menurut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, bahwa pas foto pada e-KTP bisa dan diperbolehkan untuk diganti. 

Hanya saja, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas atau semata-mata atas dasar keinginan personal agar terlihat lebih menarik.

Bahkan, Ditjen Dukcapil menyampaikan bahwa permohonan penggantian foto e-KTP harus memenuhi kriteria dan kualifikasi persyaratan resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015.

BACA JUGA:Ini 5 Buah yang Ampuh Redakan Batuk Pilek, Yuk Coba!

Kondisi yang Diperbolehkan Ganti Foto e-KTP

Merujuk pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam e-KTP, penggantian foto identitas hanya disetujui apabila penduduk mengalami kondisi-kondisi khusus sebagai berikut:

1. Perubahan Fisik Permanen

Pemilik e-KTP bisa mengganti foto e-KTP apabila mengalami perubahan fisik permanen pada area wajah yang disebabkan oleh cedera/kecelakaan serius.

Kemudian, setelah menjalani tindakan operasi medis, atau memiliki kondisi medis tertentu yang secara signifikan mengubah bentuk wajah asli.

BACA JUGA:Selain Enak Dimakan, 4 Buah Ini Bagus untuk Bersihkan Paru-paru

2. Perubahan Penampilan Menetap

Apabila kamu memiliki perubahan penampilan fisik yang signifikan dan bersifat permanen, maka bisa mengganti foto e-KTP. 

Kategori :