2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.
BACA JUGA:Terlilit Utang 40 Pinjol, Wanita Ini Mampu Melunasinya Tanpa Diteror Debt Collector, Ini Caranya
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.
5. Dilarang meneror