Catat! Ini 15 Daftar Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar

Selasa 27-06-2023,20:55 WIB
Reporter : Tim

 

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

 

Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

 

3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal

 

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

 

BACA JUGA:Terlilit Utang 40 Pinjol, Wanita Ini Mampu Melunasinya Tanpa Diteror Debt Collector, Ini Caranya

 

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

 

Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.

 

5. Dilarang meneror

Kategori :