Iklan RBTV Dalam Berita

Ali Sabana Lapor Kasus Penipuan Jual Beli Tanah ke Polda Bengkulu

Ali Sabana Lapor Kasus Penipuan Jual Beli Tanah ke Polda Bengkulu

Pelapor Ali Sabana bersama kuasa hukumnya di Polda Bengkulu --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ali Sabana lapor kasus penipuan jual beli tanah ke Polda Bengkulu. Setelah sebelumnya sempat di tolak oleh penyidik Polda Bengkulu, Senin (16/12) siang Ali Sabana (41) warga Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu bersama kuasa hukumnya Benni Hidayat, SH, secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Hasil Audit Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota Bengkulu di Pilkada 2024

Ali mengaku jadi korban penipuan dengan modus jual beli lahan yang ada di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Diceritakan korban kepada rbtvdisway.com peristiwa penipuan tersebut bermula saat dirinya ditawarkan oleh terlapor berinisial UP untuk membeli lahan seluas 1,5 hektar dan akhirnya terjadilah kesepakatan pembelian tanah tersebut dengan sistem pembayarannya dilakukan secara cicil.

"Terlapor sendiri yang menawarkan untuk membeli tanahnya. Saat itu saya percaya lantaran pelaku mengeluarkan surat-surat tanah," ungkapnya saat usai membuat laporan ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Diknas Dikbud Minta Sekolah Beri Sanksi Terberat Jika Pelajar Terlibat Geng Motor di Bengkulu

Terungkapnya modus penipuan yang dilakukan oleh terlapor Up saat dirinay sudah melunasi pembayaran dan kemudian ingin mengurus surat hak milik ke BPN Bengkulu. Saat itu dirinya baru mengetahui jika lahan atau tanah yang dibeli dari terlapor UP sudah memiliki SHM atas nama orang lain.

"Namun saat saya ingin membuat SHM, tanah yang saya beli tersebut sudah memiliki SHM atas nama orang lain," lanjutnya.

BACA JUGA: JPU Kejari Kaur Hadirkan Bupati dan Anggota DPRD untuk Ungkap Aliran Uang dari Terdakwa

Ditambahkan Ali, dirinya juga mengalami kerugian atas pembebasan lahan untuk proses pendataran tanah sebesar Rp 50 juta. 

"Selain membeli, saya juga sempat melakukan pembebasan lahan sebesar Rp 50 juta," tambahnya.

Benni Hidayat SH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pihaknya membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu setelah mendapatkan bukti yang kuat.

"Sebelumnya laporan sempat ditolak dengan alasan barang bukti yang tidak cukup dan setelah dilakukan kelengkapan, hari ini kami kembali melaporkan kejadian tersebut," jelas Benni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: