OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
BACA JUGA:Resmi OJK, 26 Daftar Pinjol Ini Tidak Memiliki Debt Collector Lapangan
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan atau pinjol yang Anda terima.
Daftar pinjol berizin OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku