Salah satu risiko yang terkait dengan pinjaman online adalah praktik debt collector yang agresif atau tidak adil.
Debt collector adalah pihak yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan pembayaran dari peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Dalam konteks pinjaman online, debt collector dapat menjadi bagian dari perusahaan pinjaman atau bisa juga menjadi agen yang dikontrak oleh perusahaan pinjaman untuk melakukan penagihan utang.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Bunga Rendah, Cair Rp 25 Juta Dalam 15 Menit
Namun penting untuk diingat bahwa praktik penagihan utang yang tidak adil, agresif, atau mengancam adalah ilegal dan melanggar hukum di banyak negara, termasuk praktik yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online.
Undang-undang perlindungan konsumen sering kali mengatur praktik koleksi utang dan memberikan hak-hak kepada peminjam.
Jika mengalami masalah dengan debt collector pinjaman online yang menggunakan tindakan penagihan yang tidak adil atau melanggar hukum, sebaiknya segera laporkan masalah tersebut kepada otoritas terkait, seperti badan regulasi keuangan atau ombudsman keuangan di negara Anda.
Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan penasihat hukum atau asosiasi konsumen untuk mendapatkan nasihat dan bantuan lebih lanjut dalam menangani masalah tersebut.
BACA JUGA:9 Pinjaman Syariah Online Terdaftar OJK, Pinjam Uang Cepat Tanpa Riba, Mantap!
Duit Rp 50 Ribu
Sementara itu, banyak cara yang dilakukan nasabah galbay untuk mengatasi debt collector (DC) lapangan yang datang ke rumah, salah satunya dengan selembar uang Rp50.000.
Bagaimana caranya dengan uang Rp50.000 itu mengatasi DC lapangan yang ke rumah? Untuk kamu yang penasaran silakan simak artikel ini hingga selesai.
Seperti diketahui, DC adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol).
Biasanya kinerja DC ini adalah menagih pinjaman kepada nasabah yang telat atau bahakan gagal bayar.