Kasus ini kemudian mencuat setelah pada pertengahan Mei 2026, warga memergoki MNW bersama korban berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di sekitar Kantor Camat Napal Putih pada malam hari.
Informasi tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
MNW selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara pada akhir Juli 2026.
Pengajuan praperadilan kini menjadi tahapan hukum yang ditempuh tersangka untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka dan penahanan.
BACA JUGA:Jangan Disepelekan, Ini Ciri-ciri Buta Warna Pada Anak
(Novan Alqadri)