Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

Kamis 20-08-2026,13:28 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS Tahun 2027, Kapan Jadwal Seleksi dan Pendaftarannya?

Cara Mengurus KTP yang Hilang

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak:

- Kunjungi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja

- Sampaikan ke petugas Dukcapil bahwa kamu akan mencetak KTP karena kehilangan

- Mengisi formulir F-1.02

- Melampirkan KTP lama apabila KTP mengalami kerusakan atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang

- Petugas Dukcapil akan memverifikasi dokumen yang diajukan

- Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, KTP-el baru akan diproses hingga selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon

BACA JUGA:Sama-sama ASN, Apa Bedanya PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu?

Cara Mengurus KTP Bagi WNA

Nah, sedangkan bagi WNA, prosedurnya pada dasarnya sama, yakni:

- Datangi kantor Dukcapil

- Mengisi formulir F-1.02

- Melampirkan KTP yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian

- Kemudian, menunggu proses pencetakan KTP baru. 

Kategori :