- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres
Penting diingat, bahwa pengurusan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
BACA JUGA:Undian Simpeda, Dirut Bank Bengkulu Sambut Kedatangan Dirut BPD se-Indonesia
Tahap Pembuatan
Berikut ini adalah tahapan pembuatannya:
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat dan fotokopi hasil cek fisik
- Isi formulir permohonan dan lengkapi seluruh dokumen persyaratan
- Lalu, ajukan pengecekan blokir kendaraan serta penerbitan surat keterangan STNK hilang
- Setelah data dinyatakan valid, lanjutkan proses penerbitan STNK baru
- Lunasi pajak kendaraan apabila masih memiliki tunggakan
- Setelah itu, lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di loket Samsat
- STNK baru dan SKPD akan diterbitkan serta diserahkan kepada pemohon.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Mukomuko Naik, 26 Laporan Masuk hingga Agustus 2026
Biaya Penerbitan STNK Baru
Berbicara soal biaya penerbitan STNK baru, maka hal tersebut diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya: