- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
- Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor, denda keterlambatan apabila ada, serta kebutuhan administrasi lain seperti fotokopi dan materai.
BACA JUGA:Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang
Septi Widiyarti