SIM Hilang? Ini Cara Mengurus, Syarat dan Biayanya

Rabu 02-09-2026,12:30 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Fotokopi SIM lama (jika ada)

- Surat keterangan sehat jasmani

- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

- Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.

BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG

Cara Mengurus SIM Hilang

Berikut tahapan pengurusan SIM yang hilang: 

- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat, untuk mendapatkan surat kehilangan 

- Mendatangi Satpas terdekat

- Mengisi formulir pendaftaran

- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas

- Menunggu proses pemeriksaan dokumen

- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru

- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas

BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG

Biaya Cetak Ulang SIM

Adapun biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

- SIM A: Rp 80.000

Kategori :