- Fotokopi SIM lama (jika ada)
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi
- Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan ulang SIM yang hilang.
BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG
Cara Mengurus SIM Hilang
Berikut tahapan pengurusan SIM yang hilang:
- Membuat laporan SIM hilang di kantor polisi terdekat, untuk mendapatkan surat kehilangan
- Mendatangi Satpas terdekat
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Menunggu proses pemeriksaan dokumen
- Melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Menunggu SIM selesai dicetak dan mengambil SIM baru dari petugas
BACA JUGA:Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2026, Lulus Bisa Jadi CPNS di BMKG
Biaya Cetak Ulang SIM
Adapun biaya cetak ulang SIM hilang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A: Rp 80.000