Pahami, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengecek Status Pinjol

Kamis 29-06-2023,14:09 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dengan meningkatnya minat masyarakat, semakin banyak pihak-pihak yang menawarkan pinjaman online atau pinjol. Namun sayangnya, tidak semua pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias legal.

 

Masyarakat perlu mewaspadai pinjol-pinjol ilegal. Karena sudah banyak kasus yang membuat utang terus menumpuk karena menggunakan pinjol ilegal.

 

Berikut ini ada beberapa ciri pinjol ilegal atau yang tidak resmi. Jangan pernah layani mereka ini dan tidak perlu berhubungan.

BACA JUGA:Cara Pengobatan Aneh Abu Nawas, Namun Mujarab, Silakan Dicoba

 

1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. 

 

Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. 

 

Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

BACA JUGA:Cerita Nashruddin Terjebak saat Ada Pencurian Beras

 

Kategori :