Pahami, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengecek Status Pinjol

Kamis 29-06-2023,14:09 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. 

 

OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

 

3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

BACA JUGA:Hebat, Polisi Ini Harus Berjibaku saat Menggagalkan Aksi Begal

 

Sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya Anda mengecek status pinjol tersebut. Berikut cara mengecek status pinjol apakah resmi atau tidak:

 

1. Cek di website OJK melalui www.ojk.go.id atau klik link bit.ly/daftarfintechlendingOJK

2. Hubungi kontak OJK 157. Melalui WhatsApp di nomor 081157157157, atau telepon di 157 dan bisa juga email ke konsumen@ojk.go.id

 

Satu hal paling bahaya jika berhubungan dengan pinjol ilegal yakni data Anda rawan dicuri. Sebab mereka selalu meminta untuk mengizinkan mengakses data dan kontak yang ada di handphone.

 

Kategori :