BACA JUGA:Kecelakaan Dua Sepeda Motor, Satu Pengendara Meninggal Dunia
Selanjutnya, laporan tahap I tahun 2023 akan menjadi syarat penyaluran tahap II tahun 2023 dan telah direalisasikan minimal 50 persen dari dana yang diterima pada tahap I tahun 2023.
Selanjutnya Nandana menjelaskan bahwa dari pelaporan hanya melalui satu kanal yaitu aplikasi RKAS yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek. Penyampaian laporan juga wajib mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 31 Juli 2023 untuk laporan tahap I dan 31 Januari 2024 untuk laporan keseluruhan.
BACA JUGA:Selain “Loneliness” Ternyata Putri Ariani Punya Tiga Lagu yang Ditonton Puluhan Juta Orang
Ringgo Dwi Septio