2. Bantuan Sembako atau BPNT
Kemudian, untuk kelompok desil 1-4 juga dapat menjadi sasaran bantuan sembako, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Umumnya, jenis bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Akankah tetapi, sama seperti PKH, status desil bukan berarti otomatis menerima bantuan.
Untuk penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan program dan hasil pemutakhiran data pemerintah.
BACA JUGA:Hubungan Bupati Kaur Gusril Pausi dengan Dian Putri Bungsu Sales PT CMC
3. PBI-JKN
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN) merupakan program bantuan pemerintah untuk membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Jari, DTSEN juga digunakan dalam penargetan PBI-JKN.
BPS menyebut intervensi PBI-JKN telah mengacu pada DTSEN untuk membantu memastikan ketepatan sasaran.
Sebagai informasi, disebutkan dalam informasi Cek Bansos Kemensos, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Artinya, kelompok desil 1-4 juga berada dalam kelompok kesejahteraan yang lebih rendah, tetapi kepesertaan PBI tetap mengikuti kriteria dan mekanisme program yang berlaku.
BACA JUGA:Ramai Data Desil Tidak Sesuai Isi Kantong, Begini Cara Mengubah Desil
Septi Widiyarti