Untuk proses tersebut siapkan dokumen pendukung berikut yang mungkin diperlukan, seperti:
- Surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
- KTP dan/atau Kartu Keluarga.
- Nomor pelanggan PLN atau nomor meter listrik.
- Foto bagian depan rumah.
- Foto ruang tamu yang memperlihatkan kondisi lantai dan dinding.
- Foto kamar mandi.
- Titik koordinat tempat tinggal.
- NISN atau NIM bagi anggota keluarga yang sedang menempuh pendidikan.
BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Begini Cara Daftar Bansos Lewat Portal Perlinsos Digital
Masyarakat tidak bisa memilih sendiri ingin masuk desil berapa. Posisi tersebut ditentukan berdasarkan pengolahan berbagai data dan karakteristik sosial ekonomi.
Jadi, jika mengajukan pembaruan, pastikan semua informasi yang diberikan benar dan sesuai kondisi di lapangan. Pengajuan juga tidak membuat desil langsung berubah.
Data akan diperiksa melalui proses verifikasi dan validasi, kemudian diproses untuk pemeringkatan secara berkala oleh BPS.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dinsos, Begini Cara Mengubah Desil Bansos
(Hafidzah)