Info Penting, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 di 11 Provinsi Ini

Kamis 03-09-2026,12:17 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

- Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025

- Keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program. 

2. Bali 

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. 

Kendaraan bermotor berkapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat diskon 9 persen. 

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan, tersedia tambahan potongan pajak. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan potongan 5 persen.

BACA JUGA:Gagal Menanjak, Truk Muatan 10 Ton Semen Terguling di Jalan Dua Jalur Tais Seluma

3. Banten

Adapun provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan selanjutnya yakni Provinsi Banten.

Provinsi Banten memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. 

Dalam program ini mencakup bebas 100 persen denda PKB, diskon 5 persen pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta keringanan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

4. Kalimantan Selatan

Kemudian, pemerintah provinsi Kalimantan Selatan turut memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026. 

Hadirnya program ini, masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen untuk kepemilikan sepeda motor pribadi. Selain itu, terdapat diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Rp 380 Juta untuk Korban Gempa NTT

5. Sulawesi Barat 

Kategori :