Mudah dan Cepat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain Secara Online

Senin 21-09-2026,17:58 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak, termasuk pajak kendaraan.

Di era digital sekarang ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. 

BACA JUGA:Obat Kutil Alami dan Cara Pakainya, Bisa Dicoba di Rumah!

Bahkan, kini pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak kendaraan atas nama orang lain tanpa perlu datang ke kantor Samsat loh.

Sebetulnya, membayar pajak dengan diwakili pihak lain lumrah dilakukan, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki waktu ke Samsat. 

Namun, perlu diingat, bahwa pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain secara online hanya dapat dilakukan untuk pengesahan STNK tahunan, dengan syarat pemilik kendaraan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengesahan STNK secara Elektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf c.

BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK 5 Tahunan? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Cara Bayar Pajak Tahunan Atas Nama Orang Lain via Online 

Bagi kamu yang akan membayar pajak kendaraan atas nama anggota keluarga lain melalui aplikasi SIGNAL, sebaiknya siapkan beberapa data berikut: 

- Nomor polisi kendaraan

- Nama pemilik kendaraan

- NIK pemilik kendaraan

- Lima digit terakhir nomor rangka

- Email aktif 

BACA JUGA:Sepasang Lansia Disabilitas di Kabupaten Seluma Tak Dapat Bantuan Beras, Ini Penjelasan RT dan Lurah

Kategori :