Apakah Daging Bulus Halal Dimakan dalam Pandangan Islam?

Rabu 30-09-2026,11:32 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Mengonsumsi bulus seringkali masih dipertanyakan menurut hukum Islam. 

Benar sekali, bulus merupakan hewan berpunggung lunak yang dikenal dengan berbagai manfaatnya.

Bulus atau labi-labi kerap dijadikan bahan pangan ataupun pengobatan tradisional, hanya saja status kehalalannya masih menjadi perbincangan dalam kalangan Muslim.

BACA JUGA:Konsumsi Daging Biawak Halal atau Haram Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Meskipun secara fisik bulus mirip dengan kura-kura dan penyu, tapi ternyata terdapat perbedaan yang perlu dipahami. 

Bulus sendiri adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam atau amfibi.

BACA JUGA:Punya Uang Rp 100 Jutaan Ingin Beli Mobil Listrik, Ini Pilihannya

Ketentuan Mengonsumsi Makanan Halal

Bagi setiap muslim, kehalalan makanan atau minuman yang dikonsumsi jadi hal yang penting.

Adapun untuk ketentuan mengonsumsi makanan yang halal ini ditegaskan oleh Allah SWT di dalam firman-firman-Nya, seperti pada QS. Al-Baqarah ayat 29 dan 168, Al-Maidah ayat 3, serta Al-A'raf ayat 157.

Lantas, apa hukum memakan daging bulus dalam Islam?

BACA JUGA:Deretan Motor Trail Bekas 150cc, Rp 15 Jutaan Bawa Pulang Honda CRF150L

Hukum Memakan Bulus 

Di dalam masyarakat masih terdapat perbedaan pandangan tentang hukum memakan daging biawak, apakah halal atau haram.

Menurut MUI

Kategori :