Apakah Daging Bulus Halal Dimakan dalam Pandangan Islam?

Rabu 30-09-2026,11:32 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada hadits Nabi SAW yang menyatakan secara tegas bahwa bulus atau labi-labi haram dimakan.

MUI menjelaskan, dalam  kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa, ulama Malikiyah menyebut pandangan Imam Malik kalau kura-kura tergolong hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram karena halal walau tanpa disembelih. 

Akan tetapi, Ibnu Nafi' mengatakan kura-kura harus disembelih sebelum dimakan sehingga tak boleh diburu oleh orang dalam keadaan ihram.

BACA JUGA:Viral Tak Dapat Bansos Beras, Ternyata Nama Pasangan Lansia Disabilitas di Seluma Terdata atas Nama Istri

Sedangkan menurut Imam Malik, kura-kura darat tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, seperti disebutkan dalam kitab al-Mabsuth. 

Maka dari itu, berdasarkan pada Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, bulus disebut halal dikonsumsi dengan syarat harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam.

Meskipun labi-labi ditetapkan sebagai hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih, konsumsinya tetap harus diperhatikan secara bijaksana. 

Pasalnya, dalam konteks pelestarian alam di level internasional, labi-labi termasuk hewan langka yang memerlukan perlindungan hukum.

BACA JUGA: Simulasi Angsuran Krasida Gadai Emas di Pegadaian 2026

Ketentuan Fatwa MUI tentang Kehalalan Bulus

Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.

BACA JUGA:Ada Promo Tiket Bus DAMRI 20 Persen, Ini Daftar Kota Tujuannya

Ketentuan Hukum

1. Bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i.

2. Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.

Rekomendasi

Kategori :