Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada hadits Nabi SAW yang menyatakan secara tegas bahwa bulus atau labi-labi haram dimakan.
MUI menjelaskan, dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa, ulama Malikiyah menyebut pandangan Imam Malik kalau kura-kura tergolong hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram karena halal walau tanpa disembelih.
Akan tetapi, Ibnu Nafi' mengatakan kura-kura harus disembelih sebelum dimakan sehingga tak boleh diburu oleh orang dalam keadaan ihram.
Sedangkan menurut Imam Malik, kura-kura darat tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, seperti disebutkan dalam kitab al-Mabsuth.
Maka dari itu, berdasarkan pada Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, bulus disebut halal dikonsumsi dengan syarat harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam.
Meskipun labi-labi ditetapkan sebagai hewan yang halal dikonsumsi dengan syarat disembelih, konsumsinya tetap harus diperhatikan secara bijaksana.
Pasalnya, dalam konteks pelestarian alam di level internasional, labi-labi termasuk hewan langka yang memerlukan perlindungan hukum.
BACA JUGA: Simulasi Angsuran Krasida Gadai Emas di Pegadaian 2026
Ketentuan Fatwa MUI tentang Kehalalan Bulus
Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Bulus adalah hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi), sejenis labi-labi (kura-kura berpunggung lunak) yang merupakan anggota suku Trionychidae. Dalam bahasa Inggris, hewan ini dikenal dengan nama Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle. Bulus bernafas menggunakan paru-paru.
BACA JUGA:Ada Promo Tiket Bus DAMRI 20 Persen, Ini Daftar Kota Tujuannya
Ketentuan Hukum
1. Bulus sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i.
2. Bulus di suatu daerah yang ditetapkan sebagai satwa langka, wajib dilindungi.
Rekomendasi