BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu menangkap dua pemuda yang menjadi terduga pelaku perampasan handphone milik seorang pelajar.
Kapolsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, AKP. Surya Purnama menyampaikan bahwa peristiwa perampasan terjadi di Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Pastikan 38 Paskibraka 2026 Terima Reward, Bentuknya Masih Dibahas
Korban perampasan berinisial H-T-S yang masih berusia 17 tahun akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek pada Minggu (6/9).
Dua terdua pelaku perampasan HP yang ditangkap ini masing-masing berinisial Y-T dan R-R. Keduanya berasal dari Kabupaten Empat Lawan, Sumatera Selatan dan berdomisili sementara di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:APBD Perubahan Pemkot Bengkulu Fokus Evaluasi Kegiatan Fisik dan Perbanyak Program Kemasyarakatan
Peristiwa perampasan ini bermula saat pelapor (korban) bertemu terduga pelaku Y-T di kawasan Suprapto, Kota Bengkulu.
Korban kemudian diajak terduga pelaku Y-T membeli minuman dan kemudian mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Citandui.
Setelah itu korban berniat pulang meninggalkan rumah kos tersebut dan kedua terdua pelaku rupanya memiliki niat jahat.
BACA JUGA:Penataan Parkir Pasar Panorama Bengkulu Dongkrak PAD, Pendapatan Naik hingga Rp150 Juta per Bulan
Kedua terduga pelaku kemudian membuntuti korban dan saat melintas di Jalan Citandui, HP Samsung Galaxy a05 milik korban dirampas.
Hasil penyelidikan, akhirnya masing-masing terduga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Y-T ditangkap di kawasan Kelurahan Lempuing, sementara R-R ditangkap di Jalan Raya Semarang.
“Awalnya korban ini ketemu salah satu pelaku, kemudian diajak main ke kos di Jalan Citandui. Waktu pulang, rupanya pelaku ini punya niat jahat. Selain dua pelaku, kami barang bukti HP milik korban juga kami amankan,” kata AKP. Surya.
BACA JUGA:Lelang Dirut PDAM Tirta Hidayah Bengkulu Segera Dimulai, Tim Seleksi Telah Dibentuk