- Mempunyai KTP elektronik.
- Fotokopi KK dan akta nikah atau surat cerai bagi debitur berstatus menikah.
- NPWP untuk pinjaman di atas Rp 50 juta.
- Limit KUR sebesar Rp 500 juta.
- Memiliki usaha yang dikelola bersama dalam bentuk klaster dengan menjalin kemitraan untuk komoditas peternakan, perikanan, perkebunan, UMKM, atau sektor produksi lain yang dapat dikembangkan menjadi KUR khusus.
- Batas waktu angsuran selama 4 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
- Jaminan tambahan meliputi bangunan, tanah, atau kendaraan bermotor.
- Menunjukkan NIB atau SKU yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat maupun instansi lain sesuai perundang-undangan.