BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Lebih dari setengah penduduk yang berdomisili di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, hampir lebih 20 tahun belum teraliri listrik. Tidak hanya itu jalan di desa ini juga masih sangat sulit diakses.
Hal ini lantaran masyarakat tersebut menempati kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang terlanjur dijadikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Sekitar 300 keluarga yang mendiami kawasan ini.
Kepala Desa Tanjung Kemenyan, Rugiono mengatakan, pemerintah desa telah berupaya mengusulkan ke pemerintah daerah untuk menurunkan status kawasan.
BACA JUGA:Jika Kamu Rindu dengan Seseorang, Tiru Cara Abu Nawas Berikut Ini
Hal ini agar masyarakat yang terlanjur tinggal di kawasan ini mendapatkan hak yang sama, terutama listrik dan akses jalan.
Sebab pemukiman di dalam kawasan hutan produksi tidak bisa dilakukan pembangunan, baik melalui APBN, APBD maupun APBDes.
BACA JUGA:Cicilan Rp200 Ribuan per Bulan, Berikut Syarat dan Pengajuan KUR Pegadaian Syariah
“Jadi terkait di daerah kita itu masih HPT, jadi pemasangan listriknya itu masih belum bisa. Karena pemerintah juga belum respon untuk penurunan status, tetapi kami harap untuk pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk menurunkan status itu, supaya di sana bisa berkembang. Bisa pemasangan listrik dan juga akses jalan,” ujar Rugiono (30/6).
Sementara itu, saat ini Pemkab Bengkulu Utara telah mengusulkan penurunan status kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui pemerintah Provinsi Bengkulu, dari 38 ribu hektare yang diusulkan telah disetujui seluas 1.151 hektare yang di dalamnya terdapat pemukiman masyarakat.