Iklan RBTV Dalam Berita

Rapat Pembahasan Konflik Agraria PT Agricinal dengan Masyarakat Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Rapat Pembahasan Konflik Agraria PT Agricinal dengan Masyarakat Digelar Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Lokasi rapat dijaga ketat, pihak yang masuk ke ruang rapat diperiksa--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Bengkulu Utara menggelar rapat lanjutan konflik agraria PT Agricinal dengan masyarakat desa penyangga.

Rapat dihadiri oleh para Kepala Desa Penyangga dan perwakilan masyarakat, yakni Desa Suka Medan, Pasar Seblat, Suka Maju, Suka Negara, Talang Arah, Suka Merindu, Kecamatan Putri Hijau.

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

Rapat yang digelar kali ini merupakan lanjutan dari rapat yang digelar pada Senin 4 November lalu, yang menemukan jalan buntu lantara tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Namun pada rapat kali ini sudah dihadiri langsung oleh Direktur PT Agricinal, Emanuel Manurung.

Dari Pemkab Bengkulu Utara dihadiri oleh unsur FKPD yakni Pjs Bupati Bengkulu Utara Andi Muhammad Yusuf, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, Dandim 0423 Bengkulu Utara, Kajari Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur dan Ketua DPRD Bengkulu Utara.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Bank Tabungan Haji Terbaik, Aman dan Nyaman

Rapat di agendakan pukul 09.00 Wib, dan dimulai pada pukul 10.00 Wib, yang juga dihadiri oleh pihak Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, BPDAS Ketahun, BWSS VII Bengkulu serta beberapa OPD terkait Pemkab Bengkulu Utara.

Rapat digelar tertutup dan wartawan dilarang meliput ke dalam ruang rapat yang digelar di ruang Command Center Setdakab Bengkulu Utara. Terpantau pintu masuk ruang rapat dijaga ketat oleh Satpol PP, seluruh peserta rapat diwajibkan menitipkan handphone di luar atau di tempat registrasi peserta rapat.

BACA JUGA:Cara Daftar Tabungan Haji, Segini Biaya Setoran Awal

Peserta rapat juga diperiksa secara intens oleh Satpol PP sebelum masuk ke dalam ruangan. Diketahui, pada agenda rapat sebelumnya yang dilaksanakan secara terbuka, masyarakat desa penyangga memiliki beberapa tuntutan kepada pihak PT Agricinal.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, dituntut untuk memperlihatkan batas tanah perusahaan di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU), yang hingga saat ini tidak pernah diperlihatkan oleh pihak perusahaan.

BACA JUGA:Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPIH 2025, Tertarik Daftar?

Perusahaan dituntut untuk membuat batas lahan atau bondary, yang hingga saat ini dilaksanakan oleh pihak peruaahaan. Ini menjadi dugaan bahwa perusahaan menggarap lahan di luar HGU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: