Iklan RBTV Dalam Berita

Jaminan Sosial, 2.131 LKD akan Diakomodir untuk Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Sosial, 2.131 LKD akan Diakomodir untuk Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa di Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada pekerja, para kepala daerah diminta menyusun kebijakan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Di Kabupaten Bengkulu Utara, terdapat 2.131 LKD baik dari BPD, RT-RW, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, LPMD, KPMD, Lembaga Adat Desa dan beberapa Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya, yang harus diakomodasi.

BACA JUGA:Titik Nol Pembangunan Jalan, Jalan Lingkar Pasar Purwodadi Bengkulu Utara Mulai Dibangun

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, untuk bisa merealisasikan hal tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk bisa mengalokasikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

BACA JUGA:Polres Mukomuko OTT Oknum LSM di Kantor Desa, Ini Pesan Kapolres

Rahmat Hidayat menambahkan, untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan 2.131 orang yang masuk dalam LKD, estimasi kebutuhan anggaran sekitar 130 juta rupiah per tahun.

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP vivo Paling Laris Tahun 2025, Spesifikasi dan Fitur Gahar

“Jadi berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri, itu diharapkan untuk BPJS Kesehatan diakomodir. Untuk tindak lanjut kami berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, untuk bisa mengalokasikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Nanti pembayarannya dari APBD, kini lagi dikoordinasikan,” ujar Rahmat Hidayat.

 

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: