Benarkah SIM Mati Sehari Harus Bikin Baru? Begini Aturannya

Selasa 13-10-2026,07:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku, yaitu selama lima tahun.

Proses pembaruan tersebut harus dituntaskan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Lantas, bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis, walaupun cuma sehari?

BACA JUGA:Lagi Cari Pompa Air di Bawah Rp 1 Juta? Ini Rekomendasinya

Aturan Perpanjangan SIM

Di Indonesia, aturan SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 

Apabila kelewatan, bahkan cuma lewat sehari maka kamu nggak bisa lagi perpanjangan. 

Lantas bagaimana? Jadi, kamu wajib bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dan harus mengikuti prosedur ujian praktik.

BACA JUGA:Berencana Beli iPhone 17 Bekas? Ini Daftar Harga Terbarunya

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

BACA JUGA:Daftar Harga Toren Air Terbaru 2026, Berapa Paling Murah?

Biaya Penerbitan SIM Baru

Dalam Lampiran PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru mulai dari Rp 50.000. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A: Rp 120.000

Kategori :