Bisa Urus Sendiri! Ini Cara dan Syarat Pisah KK Terbaru

Sabtu 17-10-2026,08:13 WIB
Reporter : Hafidzah
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melayani urusan pemisahan Kartu Keluarga (KK). Jadi tidak perlu repot ke kantor Dinas Dukcapil, pemisahan KK bisa dilakukan secara mandiri di rumah.

Layanan ini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi IKD. Layanan ini tersedia melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga, masyarakat dapat mengajukan pemisahan Kartu Keluarga (KK) langsung dari ponsel.

Membuat proses pengajuan menjadi lebih praktis, terutama bagi anggota keluarga yang telah menikah dan ingin membentuk keluarga baru. Tidak perlu membawa berkas fisik ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengajukan permohonan.

Syarat Dokumen 

Sebelum mengajukan pemisahan KK, perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Yang nantinya akan digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan data oleh petugas Dukcapil.

BACA JUGA:Cepat dan Praktis, Begini Cara Cetak KK dari Aplikasi IKD

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:

- Foto KK lama.

- KTP-el pemohon.

- Buku nikah untuk pengajuan yang berkaitan dengan perubahan status perkawinan.

- Akta perceraian untuk pengajuan yang berkaitan dengan perceraian, sesuai keperluan.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan dapat menyesuaikan kondisi dan alasan pengajuan pemisahan KK. Karena itu, pemohon perlu memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi kependudukannya.

Berikut cara mengajukan pisah KK melalui aplikasi IKD:

1. Buka aplikasi IKD

2. Pilih menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga

Kategori :