Dua Tahun Buron, Owner Arisan Online Ditangkap di Blok M Jakarta

Sabtu 01-07-2023,12:03 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Negeri Heboh, Abu Nawas Hilang Diculik, Tebusannya Bukan Uang tapi Raja

 

Lanjutnya, dalam modusnya pelaku mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 lalu, dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan, tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut Nomor 1-5 adalah fiktif.

 

Kemudian saat korban mendapat urutan menerima uang arisan dan ingin mengambil uang arisan ke rumah pelaku, ternyata pelaku kabur dan membawa sejumlah uang arisan milik korban.

 

"Modusnya itu mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu, dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1-5 adalah fiktif, pas giliran korban dapat arisan, DW ini kabur membawa uang arisan para korban," terang Iptu. Dwi Wardoyo.

BACA JUGA:Ini Tanggal Lahir Wanita Idola Pria, Tidak Gila Harta dan Tidak Mudah Cemburu

 

Akibat kejadian tersebut salah seorang korban bernama Lasmi Gusti warga Kelurahan Pasar Tais mengalami kerugian uang sebesar Rp 30 juta, dengan barang bukti lembaran bukti transfer.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Tempat Ini Paling Aman saat Dajjal Muncul Sebagai Tanda Kiamat

 

(Hari Adiyono)

Kategori :