1. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
2. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
3. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
BACA JUGA:Untuk Rumah Mungil, Berikut Cara Memilih Gorden yang Disarankan Pakar Dekorasi Interior
Ringgo Dwi Septio